Islam meyakini bahwa wajib berbuat adil dalam segala
hal, termasuk dalam berinteraksi dengan non-muslim yang hidup di negara muslim
yang menjamin keamanan setiap penduduknya. Bahkan tidak boleh berbuat zhalim
sekalipun kepada non-muslim. Di antara kaum muslimin, ada yang bersikap
berlebihan membenci non-muslim hingga mengganggu mereka bahkan meneror mereka.
Sebagian lagi bersikap bermudah-mudahan, hingga berkasih-sayang dan loyal
kepada mereka. Adapun sikap yang adil adalah pertengahan di antara keduanya.
Non-muslim terbagi menjadi beberapa
kelompok
Suatu kesalahan fatal yang terjadi pada
sebagian kaum muslimin adalah menyikapi semua orang kafir atau non-muslim
dengan sikap yang sama. Padahal Allah dan Rasul-Nya membedakan orang kafir
menjadi beberapa kelompok, sebagaimana dijelaskan para ulama:
- Kafir harbi atau kafir muharib, yaitu orang kafir yang berada dalam peperangan dan permusuhan terhadap kaum muslimin
- Kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang hidup di tengah kaum muslimin di bawah pemerintah muslim dan mereka membayar jizyah setiap tahun
- Kafir mu'ahhad, yaitu orang kafir yang sedang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin dalam jangka waktu tertentu
- Kafir musta'man, yaitu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh kaum muslimin
Masing-masing jenis orang kafir ini
memiliki hukum dan sikap yang berbeda-beda. Namun secara garis besar, jika kita
kelompokkan lagi, maka terbagi menjadi 2 kelompok besar sebagaimana dijelaskan
oleh Ibnu 'Abbas lahu'anhuma: “Dahulu kaum musyrikin terhadap Nabi shallallahu'alaihi
wasallam dan kaum mukminin, mereka terbagi menjadi 2 kelompok: musyrikin ahlul
harbi, mereka memerangi kami dan kami memerangi mereka dan musyrikin
ahlul 'ahdi, mereka tidak memerangi kami dan kami tidak memerangi mereka”
(HR. Bukhari). Dalam kesempatan kali ini akan dibahas bagaimana kaidah-kaidah
bermuamalah dengan orang non-muslim yang termasuk ahlul 'ahdi, yang
tidak dalam kondisi berperang dengan kaum muslimin di negeri kita tercinta ini.
Toleransi terhadap orang kafir ahlul 'ahdi
Islam agama yang samahah (toleran), Ra- sulullah shallallahu'alaihi wosallom bersabda: “Sesungguhnya agama Allah (Islam) itu hanifiyyah dan samahah” (HR. Bukhari secara mu'allaq, Ahmad, Ath Thabrani). Hanifiyyah maksudnya lurus dan benar, samahah maksudnya penuh kasih sayang dan toleransi. Bahkan terhadap orang kafir yang tidak memerangi islam telah diatur adab-adab yang luar biasa, diantaranya:Dianjurkan berbuat baik dalam muamalah
Setiap muslim hendaknya bermuamalah dengan
baik dalam perkara muamalah dengan non-muslim, serta menunjukkan akhlak yang
mulia. Baik dalam jual-beli, urusan pekerjaan, urusan bisnis, dan perkara
muamalah lainnya. Sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an (artinya), “Allah tiada
melarang kamu untuk berbuat baik (dalam urusan dunia) dan berlaku adil
terhadap orang-orang (kafir) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah :8).
Ayat ini juga merupakan dalil bolehnya
berjual-beli dan berbisnis dengan orang kafir selama bukan jual beli atau
bisnis yang haram. Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan para
sahabat juga dahulu berbisnis dengan orang kafir.
Tidak boleh menyakiti mereka tanpa hak
Haram menyakiti dan mengganggu orang kafir tanpa hak, apalagi meneror atau sampai membunuh mereka. Bahkan doa orang kafir yang terzhalimi itu mustajab. Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Berhati-hatilah terhadap doanya orang yang terzalimi, walaupun ia non-muslim. Karena tidak ada penghalang antara Allah dengannya" (HR. Ahmad, shahih). Nabi shallallahu'alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir m u'a had tanpa hak, ia tidak mencium bau surga” (HR. Ibnu Hib- ban, shahih). Maka tidak benar perbuatan sebagian kaum muslimin yang serampangan meneror, menyakiti atau membunuh orang kafir ahlul 'ahdi tanpa hak. Perbuatan ini justru bertentangan dengan ajaran Islam.
·
Dianjurkan berbuat baik kepada tetangga kafir
Dianjurkan berbuat baik kepada tetangga kafir
Nabi shallallahu'alaihi wasallam
bersabda: “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik kepada
tetangga sampai-sampai aku mengira ia akan mendapatkan warisan dariku”
(Muttafaqun 'alaihi). Kata tetangga di sini bermakna umum, baik tetangga yang
muslim maupun kafir. Inilah bentuk toleransi yang indah yang diajarkan oleh
Islam.
Batasan toleransi terhadap orang kafir
Toleransi tentu ada batasannya. Dalam hal ibadah dan ideologi tentu tidak ada ruang untuk toleransi. Bahkan jika kita mau jujur, seluruh agama tentu tidak memberi ruang kepada pemeluknya untuk meyakini aqidah agama lain, atau beribadah dengan ibadah agama lain. Demikian pula Islam, bahkan bagi kaum muslimin telah jelas termaktub dalam Al Qur'an (artinya): “Untukmu agamamu, dan untukku, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan non-muslim:
1. Wajib membenci ajaran kekufuran dan orang kafir
Hakekat dari Islam adalah berserah diri
kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, dan taat terhadap perintahnya-Nya dan
menjauhi larangan-Nya, serta berlepas diri dari kesyirikan dan orang musyrik.
Dan ini adalah konsekuensi dari laailaaha illallah. Tidak mungkin
seseorang menetapkan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang haq, namun
secara bersamaan itu mengakui dan berlapang dada terhadap ajaran yang menyatakan
ada sesembahan tandingan selain Allah. Tidak mungkin ada orang yang beriman
kepada Allah dan mentauhidkan Allah, namun tidak membenci kekafiran dan tidak
membenci ajaran kekafiran dan kemusyrikan. Allah Ta'ala berfirman
(artinya) : “Tidak akan kamu dapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari
akhir; mereka berkasih-sayang kepada orang yang menentang Allah dan
Rasul-Nya” (QS. Al Mujadalah: 22).
Jika ada yang berkata: “Masalah keyakinan
saja koq dibesar-besarkan?” atau semisalnya. Justru bagi seorang muslim,
masalah aqidah atau keyakinan adalah masalah terbesar dalam hidupnya. Perkara
yang berkaitan dengan hubungan seorang insan dengan Rabb-nya. Perkara yang
merupakan tujuan hidup. Perkara yang menentukan nasibnya kelak di hari kiamat
nanti, yang menentukan kelak ia merasakan adzab abadi ataukah nikmat abadi.
Oleh karena itu, Nabi shallallahu'alaihi wasallam mengajarkan kita
doa: “Ya Allah baguskanlah agama kami, yang merupakan perisai urusan
kami” (HR. Muslim). Karena urusan agama dan keyakinan ini lah yang menjadi
perisai kita dari api neraka kelak.
2. Tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai auliya
Auliya dalam bentuk jamak dari wali yaitu orang yang
lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan (Aysar
At Tafasir, 305). Dalam Al Qur'an, banyak sekali ayat yang melarang kita
menjadikan orang kafir sebagai auliya. Diantaranya Allah Ta'ala
berfirman (artinya): “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang- orang
kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa
berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena
(siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah
memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali
(mu)” (QS. Al Imran: 28).
Maka anjuran berbuat baik dan ihsan kepada
tetangga kafir atau orang kafir secara umum, hanya sebatas perbuatan baik yang
wajar, tidak boleh sampai menjadikan mereka orang yang dekat di hati, sahabat,
orang kepercayaan atau yang dicenderungi untuk diberikan kasih sayang, apalagi
menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Wallahul musta'an.
3. Tidak boleh menyerupai orang kafir
Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda: “Orang
yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum tersebut” (HR.
Abu Daud, hasan). Yang terlarang di sini adalah menyerupai mereka dalam
hal-hal yang menjadi kekhususan mereka, baik dalam ibadah, cara berpakaian,
kebiasaan, adat dan perkara lainnya. Karena ini menunjukkan tidak adanya bara'ah
(kebencian) terhadap ajaran kufur dan orangnya. Selain itu meniru mereka dalam
perkara zhahir akan menyeret kita untuk meniru mereka dalam perkara batin yaitu
aqidah.
Termasuk juga dalam hal ini, tidak boleh memakai
atribut-atribut agama lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
melihat Adi bin Hatim radhiallahu'anhu yang mengenakan kalung salib,
beliau mengatakan, “Wahai 'Adi buang berhala yang ada di lehermu”
(HR. Tirmidzi, hasan). Juga, termasuk dalam hal ini, tidak boleh ikut merayakan
perayaan orang kafir. Khalifah Umar bin Khathab radhiallahu'anhu pernah
mengatakan, “Janganlah kalian memasuki peribadatan non muslim di
gereja-gereja mereka di hari raya mereka. Karena saat itu sedang turun murka
Allah” (HR. Abdurrazaq).
4. Muslim dan kafir bukan saudara dan tidak saling mewarisi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya
mengenai sebutan “wahai saudaraku” kepada non-muslim, beliau mengatakan:
“Perkataan “wahai saudaraku” kepada non-muslim hukumnya haram. Tidak
diperbolehkan kecuali jika ia memang saudara kandung atau saudara sepersusuan.
Karena jika persaudaraan nasab atau persaudaraan persusuan dinafikan maka
tidak ada persaudaraan yang tersisa kecuali persaudaraan karena agama. Seorang
kafir bukanlah saudara bagi seorang muslim dalam agamanya. Ingatlah perkataan
Nabiyullah Nuh dalam Al Qur'an (artinya) :“Ya Rabb, sesungguhnya anakku
termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan
Engkau adalah Hakim yang seadil- adilnya' Allah berfirman : “”Hai
Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu””(QS. Hud: 45-46)” (Majmu' Fatawa war Rasa Ail).
Dan seorang muslim tidak mendapatkan bagian waris dari keluarganya yang meninggal
dalam keadaan kafir, serta sebaliknya. Nabi shallallahu'alaihi wasallam
bersabda: “Seorang muslim tidak memberikan warisan kepada orang kafir dan
orang kafir tidak memberikan warisan kepada muslim” (Muttafaqun ’alaih).
Dan beberapa batasan lagi yang tidak bisa kami bahas semuanya dalam kesempatan
ini.
Dan tentu dari semua bahasan ini, yang tidak kalah
penting adalah kita berharap dan mengusahakan orang kafir mendapatkan hidayah.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Yang disyariatkan kepada kita terhadap
orang kafir, pertama, adalah dakwah ilallah Azza wa Jalla. Yaitu
mengajaknya kepada agama Allah dan menjelaskan hakekat Islam, sebisa mungkin
dan sebatas ilmu yang kita miliki. Karena ini adalah perbuatan baik yang paling
baik terhadap mereka. Inilah yang hendaknya diserukan seorang muslim di
tempat-tempat orang kafir dan ditempat orang Yahudi dan Nasrani serta orang
Musyrik lainnya berkumpul. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu'alaihi
wasallam: 'Barangsiapa yang menunjukkan kepada hidayah maka ia
mendapat pahala semisal pelakunya' (HR. Muslim)” (Majmu'
Fatawa Syaikh Ibnu Baz).
Akhir kata, Islam telah mengajarkan toleransi yang
indah terhadap orang kafir, namun tentu toleransi itu ada batasannya. Kaum
mukminin adalah kaum yang pertengahan, tidak berlebihan namun juga tidak
meremehkan. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufig.
Penulis : Yulian Purnama, S.Kom.
