TOLERANSI ISLAM TERHADAP NON-MUSLIM & BATASNNYA



Islam meyakini bahwa wajib berbuat adil dalam segala hal, termasuk da­lam berinteraksi dengan non-muslim yang hidup di negara muslim yang men­jamin keamanan setiap penduduknya. Bahkan tidak boleh berbuat zhalim sekalipun kepada non-muslim. Di antara kaum muslimin, ada yang bersikap berlebihan membenci non-muslim hingga mengganggu mereka bahkan me­neror mereka. Sebagian lagi bersikap bermudah-mudahan, hingga berkasih-sayang dan loyal kepada mereka. Adapun sikap yang adil adalah pertengahan di antara keduanya.
Non-muslim terbagi menjadi beberapa kelompok
Suatu kesalahan fatal yang terjadi pada sebagian kaum muslimin adalah menyikapi semua orang kafir atau non-muslim dengan sikap yang sama. Pa­dahal Allah dan Rasul-Nya membedakan orang kafir menjadi beberapa ke­lompok, sebagaimana dijelaskan para ulama:
  • Kafir harbi atau kafir muharib, yaitu orang kafir yang berada dalam pe­perangan dan permusuhan terhadap kaum muslimin
  • Kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang hidup di tengah kaum muslimin di bawah pemerintah muslim dan mereka membayar jizyah setiap tahun
  • Kafir mu'ahhad, yaitu orang kafir yang sedang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin dalam jangka waktu tertentu
  • Kafir musta'man, yaitu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh ka­um muslimin
Masing-masing jenis orang kafir ini memiliki hukum dan sikap yang berbe­da-beda.  Namun secara garis besar, jika kita kelompokkan lagi, maka terbagi menjadi 2 kelompok besar sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu 'Abbas lahu'anhuma: “Dahulu kaum musyrikin terhadap Nabi shallallahu'alaihi wasallam dan kaum mukminin, mereka terbagi menjadi 2 kelompok: musyrikin ahlul harbi, mereka memerangi kami dan kami memerangi mereka dan musy­rikin ahlul 'ahdi, mereka tidak memerangi kami dan kami tidak memerangi mereka” (HR. Bukhari). Dalam kesempatan kali ini akan dibahas bagaimana kaidah-kaidah bermuamalah dengan orang non-muslim yang termasuk ahlul 'ahdi, yang tidak dalam kondisi berperang dengan kaum muslimin di negeri kita tercinta ini.

Toleransi terhadap orang kafir ahlul 'ahdi  

Islam agama yang samahah (toleran), Ra- sulullah shallallahu'alaihi wosallom bersab­da: “Sesungguhnya agama Allah (Islam) itu hanifiyyah dan samahah” (HR. Bukhari secara mu'allaq, Ahmad, Ath Thabrani). Hanifiyyah maksudnya lurus dan benar, samahah mak­sudnya penuh kasih sayang dan toleransi. Bahkan terhadap orang kafir yang tidak me­merangi islam telah diatur adab-adab yang luar biasa, diantaranya:

Dianjurkan berbuat baik dalam muama­lah
Setiap muslim hendaknya bermuamalah dengan baik dalam perkara muamalah de­ngan non-muslim, serta menunjukkan akhlak yang mulia. Baik dalam jual-beli, urusan pe­kerjaan, urusan bisnis, dan perkara muama­lah lainnya. Sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an (artinya), “Allah tiada melarang ka­mu untuk berbuat baik (dalam urusan dunia) dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah :8).
Ayat ini juga merupakan dalil bolehnya berjual-beli dan berbisnis dengan orang kafir selama bukan jual beli atau bisnis yang ha­ram. Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan para sahabat juga dahulu berbisnis dengan orang kafir. 

 Tidak boleh menyakiti mereka tanpa hak
Haram menyakiti dan mengganggu orang kafir tanpa hak, apalagi meneror atau sam­pai membunuh mereka. Bahkan doa orang kafir yang terzhalimi itu mustajab. Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Ber­hati-hatilah terhadap doanya orang yang ter­zalimi, walaupun ia non-muslim. Karena tidak ada penghalang antara Allah dengannya" (HR. Ahmad, shahih). Nabi shallallahu'alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir m u'a had tanpa hak, ia tidak mencium bau surga” (HR. Ibnu Hib- ban, shahih). Maka tidak benar perbuatan sebagian kaum muslimin yang serampangan meneror, menyakiti atau membunuh orang kafir ahlul 'ahdi tanpa hak. Perbuatan ini jus­tru bertentangan dengan ajaran Islam.
·
Dianjurkan berbuat baik kepada tetang­ga kafir
Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersab­da: “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik kepada tetangga sampai-sam­pai aku mengira ia akan mendapatkan waris­an dariku” (Muttafaqun 'alaihi). Kata tetangga di sini bermakna umum, baik te­tangga yang muslim maupun kafir. Inilah bentuk toleransi yang indah yang diajarkan oleh Islam.

Batasan toleransi terhadap orang kafir
Toleransi tentu ada batasannya. Dalam hal ibadah dan ideologi tentu tidak ada ru­ang untuk toleransi. Bahkan jika kita mau ju­jur, seluruh agama tentu tidak memberi ruang kepada pemeluknya untuk meyakini aqidah agama lain, atau beribadah dengan ibadah agama lain. Demikian pula Islam, bahkan bagi kaum muslimin telah jelas ter­maktub dalam Al Qur'an (artinya): “Untukmu agamamu, dan untukku, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan non-muslim:

1.       Wajib membenci ajaran kekufuran dan orang kafir
Hakekat dari Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, dan taat terhadap perintahnya-Nya dan menjauhi larangan-Nya, serta berlepas diri dari kesyirikan dan orang musyrik. Dan ini adalah konsekuensi dari laailaaha illallah. Tidak mungkin seseorang menetapkan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang haq, namun secara bersamaan itu mengakui dan berlapang dada terhadap ajaran yang me­nyatakan ada sesembahan tandingan selain Allah. Tidak mungkin ada orang yang beri­man kepada Allah dan mentauhidkan Allah, namun tidak membenci kekafiran dan tidak membenci ajaran kekafiran dan kemusyri­kan. Allah Ta'ala berfirman (artinya) : “Tidak akan kamu dapati kaum yang beriman kepa­da Allah dan hari akhir; mereka berkasih-sayang kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadalah: 22).
Jika ada yang berkata: “Masalah keyakin­an saja koq dibesar-besarkan?” atau semi­salnya. Justru bagi seorang muslim, masalah aqidah atau keyakinan adalah masalah ter­besar dalam hidupnya. Perkara yang berka­itan dengan hubungan seorang insan dengan Rabb-nya. Perkara yang merupakan tujuan hidup. Perkara yang menentukan nasibnya kelak di hari kiamat nanti, yang menentukan kelak ia merasakan adzab abadi ataukah nikmat abadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu'alaihi wasallam mengajarkan kita doa: “Ya Allah baguskanlah agama kami, yang merupakan perisai urusan kami” (HR. Mus­lim). Karena urusan agama dan keyakinan ini lah yang menjadi perisai kita dari api neraka kelak.

2.       Tidak boleh menjadikan orang kafir se­bagai auliya
Auliya dalam bentuk jamak dari wali yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberi­kan pertolongan, rasa sayang dan dukungan (Aysar At Tafasir, 305). Dalam Al Qur'an, ba­nyak sekali ayat yang melarang kita menja­dikan orang kafir sebagai auliya. Diantaranya Allah Ta'ala berfirman (artinya): “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang- orang kafir menjadi auliya dengan mening­galkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) me­melihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28).
Maka anjuran berbuat baik dan ihsan ke­pada tetangga kafir atau orang kafir secara umum, hanya sebatas perbuatan baik yang wajar, tidak boleh sampai menjadikan mere­ka orang yang dekat di hati, sahabat, orang kepercayaan atau yang dicenderungi untuk diberikan kasih sayang, apalagi menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Wallahul musta'an.

3.       Tidak boleh menyerupai orang kafir
Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersab­da: “Orang yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, hasan). Yang terlarang di sini adalah menyerupai mereka dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka, baik dalam ibadah, cara berpakaian, kebiasaan, adat dan perkara lainnya. Karena ini menunjuk­kan tidak adanya bara'ah (kebencian) terha­dap ajaran kufur dan orangnya. Selain itu meniru mereka dalam perkara zhahir akan menyeret kita untuk meniru mereka dalam perkara batin yaitu aqidah.
Termasuk juga dalam hal ini, tidak boleh memakai atribut-atribut agama lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke­tika melihat Adi bin Hatim radhiallahu'anhu yang mengenakan kalung salib, beliau me­ngatakan, “Wahai 'Adi buang berhala yang ada di lehermu” (HR. Tirmidzi, hasan). Juga, termasuk dalam hal ini, tidak boleh ikut merayakan perayaan orang kafir. Khalifah Umar bin Khathab radhiallahu'anhu pernah mengatakan, “Janganlah kalian memasuki peribadatan non muslim di gereja-gereja me­reka di hari raya mereka. Karena saat itu se­dang turun murka Allah” (HR. Abdurrazaq).

4.       Muslim dan kafir bukan saudara dan ti­dak saling mewarisi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai sebutan “wahai saudaraku” kepada non-muslim, beliau me­ngatakan: “Perkataan “wahai saudaraku” kepada non-muslim hukumnya haram. Tidak diperbolehkan kecuali jika ia memang sau­dara kandung atau saudara sepersusuan. Karena jika persaudaraan nasab atau per­saudaraan persusuan dinafikan maka tidak ada persaudaraan yang tersisa kecuali per­saudaraan karena agama. Seorang kafir bu­kanlah saudara bagi seorang muslim dalam agamanya. Ingatlah perkataan Nabiyullah Nuh dalam Al Qur'an (artinya) :“Ya Rabb, se­sungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil- adilnya' Allah berfirman : “”Hai Nuh, sesung­guhnya dia bukanlah termasuk keluargamu””(QS. Hud: 45-46)” (Majmu' Fatawa war Rasa Ail). Dan seorang muslim tidak mendapatkan bagian waris dari keluarganya yang mening­gal dalam keadaan kafir, serta sebaliknya. Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda: “Seorang muslim tidak memberikan warisan kepada orang kafir dan orang kafir tidak memberikan warisan kepada muslim” (Muttafaqun ’alaih). Dan beberapa batasan lagi yang tidak bisa kami bahas semuanya dalam kesempatan ini.
Dan tentu dari semua bahasan ini, yang tidak kalah penting adalah kita berharap dan mengusahakan orang kafir mendapatkan hi­dayah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Yang disyariatkan kepada kita terhadap orang kafir, pertama, adalah dakwah ilallah Azza wa Jalla. Yaitu mengajaknya kepada agama Allah dan menjelaskan hakekat Islam, sebisa mungkin dan sebatas ilmu yang kita miliki. Karena ini adalah perbuatan baik yang paling baik terhadap mereka. Inilah yang hendaknya diserukan seorang muslim di tempat-tempat orang kafir dan ditempat orang Yahudi dan Nasrani serta orang Musy­rik lainnya berkumpul. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu'alaihi wasallam: 'Barangsiapa yang menunjukkan kepada hidayah ma­ka ia mendapat pahala semisal pelakunya' (HR. Muslim)” (Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Baz).
Akhir kata, Islam telah mengajarkan tole­ransi yang indah terhadap orang kafir, na­mun tentu toleransi itu ada batasannya. Kaum mukminin adalah kaum yang perte­ngahan, tidak berlebihan namun juga tidak meremehkan. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufig.

Penulis : Yulian Purnama, S.Kom.
SUMBER:Buletin At-Tauhid 50, tahun X

Selengkapnya bisa kunjungi: http://buletin.muslim.or.id/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ilmu Tanah

Imoet07


Reposted

Ilmu tanah adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk tanah. Tanah adalah lapisan yang menyeliputi bumi antara litosfer (batuan yang membentuk kerak bumi) and atmosfer. Tanah adalah tempat tumbuhnya tanaman dan mendukung hewan dan manusia.
Tanah berasal dari pelapukan batuan dengan bantuan tanaman dan organisme, membentuk tubuh unik yang menyelaputi lapisan batuan. Proses pembentukan tanah dikenal sebagai pedogenesis. Proses yang unik ini membentuk tanah sebagai tubuh alam yang terdiri atas lapisan-lapisan atau disebut sebagai horizon. Setiap horizon dapat menceritakan mengenai asal dan proses-proses fisika, kimia dan biologi yang telah dilalui tubuh tanah tersebut.
Hans Jenny (1899-1992), seorang pakar tanah asal Swis yang bekerja di Amerika Serikat, dalam bukunya Factors of Soil Formation (1941) mengajukan konsep pembentukan tanah sebagai:
S = f(cl, o, r, p, t).
S adalah Soil (Tanah), cl = climate (iklim), o = organism, r = relief (topografi), p = parent material (bahan induk atau batuan), t = time (waktu).
Selain mempelajari faktor dan proses pembentukan tanah, ilmuwan tanah juga mempelajari sifat-sifat dan proses-proses fisika, kimia dan biologi dalam tanah. Sehingga lahirlah disiplin-disiplin
  1. Pedologi
  2. Fisika tanah
  3. Kimia tanah
  4. Biologi tanah
  5. Konservasi tanah
  6. Mekanika tanah
  7. Pemetaan dan survey tanah
  8. Pedometrika
Ilmu tanah di Indonesia Pertama diajarkan di Fakultas Pertanian Universitas Indonesia (merupakan kelanjutan dari Lanbouw Hogeschool yang didirikan 1940) oleh staf pengajar dari Belanda Prof. Dr. Ir. F.A. van Baren (pakar agrogeologi dan mineralogi) dan Prof. Dr. H.J. Hardon (pakar ilmu tanah dan kesuburan tanah). Kemudian digantikan oleh Drs. F.F.F.E. van Rummelen dan Dr. J. van Schuylenborgh. Akibat nasionalisasi, sejak tahun 1957 digantikan oleh Drs. Manus dan Dr. Ir. Tan Kim Hong. Penelitian tanah di Indonesia mulai saat Indonesia masih dalam kekuasaan kolonial Belanda oleh Dr. E.C.Jul. Mohr (1873–1970). Dr. Mohr yang bertugas di Indonesia sebagai kepala Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat Laboratorium Voor Agrogeologie en Grond Onderzoek di Bogor telah menjalankan survai di Indonesia sejak tahun 1920. Beliau menerbitkan bukunya tahun 1933:
  • Mohr, E.C.J., 1933. De Bodem der Tropen in het Algemeen, en die van Nederlandsch-Indie in het Bijzonder. (Tanah-tanah di Daerah Tropis, dengan rujukan khusus di Hindia Belanda).
Buku tersebut memaparkan iklim dan komposisi tanah di berbagai tempat di Sumatera, Jawa, Bali, Lombok, Sumbawa, Timor, Papua, Maluku, Halmahera, Kalimantan dan Sulawesi, disempurnakan dan diedarkan kembali:
  • Mohr, E.J.C., van Baren, F.A. and van Schuylenborgh, J., 1972. Tropical soils: a comprehensive study of their genesis. 3rd edition. Mouton – Ichtiar Baru – van Hoeve, The Hague.
Buku ini masih menjadi rujukan bagi pakar tanah di daerah tropis sampai sekarang.

Sumber:KMIT FP UNS, Catatan Ilmu Tanah UNS, Yuan Arga

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tanah


TANAH

 Posting:15/06/2012


Tanah merupakan elemen yang penting bagi kehidupan makhluk hidup. Manusia misalnya menggunakan tanah sebagai tempat berpijak, sebagai tempat tinggal, tanaman menggunakan tanah sebagai media tumbuh dan sebagai tempat untuk mencari sumber makanan yang diperlukan oleh tumbuhan, air memerlukan tanah sebagai tempat singgah sebelum akhirnya mengalir kelaut, hewan memerlukan tanah sebagai tampat hidup atau tempat mencari makan. Secara umum makhluk hidup baik secara langsung maupun tidak langsung akan berkaitan dengan salah satu ciptaan Tuhan yang memiliki banyak rahasia yang luar biasa ini. Dan disini penulis mencoba menjabarkan dan mengungkapkan rahasia didalamnya.

Dalam blog ini penulis akan membahas tanah dalam sudut pandang ilmu tanah ditinjau dari segi ekologi yang berkaitan erat dengan pertanian atau agroekologi. Karena bidang pertanian merupakan salah satu bidang yang memanfaatkan tanah sebagai objek kajian yang unik, tanah dilihat dari segi pertanian merupakan sarana tumbuh yang meyediakan unsur hara bagi tanaman. Akan tetapi terkadang kita melupakan bahwa tanah juga akan mengalami fase dimana tanah mengalami sakit (soil sickness) setelah sekian lama digunakan sebagai sarana produksi. Tanah juga memerlukan perawatan (treatment) yang rutin sehingga dapat memberikan hasil yang optimal. Eksploitasi tanah secara berlebih juga sangat tidak dianjurkan karena dapat merusak sifat asli tanah baik secara biologi, fisik maupun kimia. Oleh karena itu sangat penting untuk merawat tanah, karena merawat tanah itu lebih mudah dibandingkan mengobati tanah yang sakit. Selain itu dengan menjaga lingkungan di sekitar tanah yang digunakan sebagai lahan pertanian juga akan menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sistem pertanian di daerah tersebut.
Beberapa langkah yang dapat diperhatikan untuk memelihara kesehatan tanah antara lain:
1. Menjaga kandungan bahan organik
Pada kandungan bahan organik yang rendah tanah akan menyebabkan tanah tidak mampu menyediakan sumber energi yang dibutuhkan oleh mikroba dan tanaman. Bahan organik merupakan pewakil umum dari sifat fisik, kimia maupun biologi tanah. Bahan organik dapat memelihara kesehatan fisik tanah seperti membantu tanah dalam agregasi. Meningkatkan sifat kimia seperti penyediaan unsur hara bagi tanaman secara lambat (slow release), pH tanah, kapasitas pertukaran  kation. Sifat biologi tanah seperti jumlah mikrobia dalam tanah, biota tanah dan lain sebagainya.
2. pH tanah/reaksi tanah
Menjaga kestabilan pH tanah tidak hanya mengupayakan pH tanah tersebut menjadi netral tetapi juga memperhatikan sifat asli tanah dan reaksi yang terjadi di dalamnnya. Menaikkan atau menurunkan pH tanah harus memperhatikan konsekuensi apa yang terjadi pada tanah, sehingga diperlukan pertimbangan dari berbagai segi untuk mengambil kebijakan untun meningkatkan atau menurunkan pH tanah. Kelarutan berbagai unsur akan bergantung pada pH tanah, pH tanah yang terlalu masam maupun terlalu alkalis akan menjadi pembatas dalam pertumbuhan tanaman. Untuk menjaga pH tanah dapat dialkukan penambahan bahan organik, pengapuran, maupun penggenangan, 
3. Kelangsungan makhluk hidup tanah
 Makhluk hidup tanah terdiri dari makrobiota dan mikrobiota, Mikrobiota/mikrobia tanah akan bermanfaat pada proses-proses di dalam tanah. Reaksi yang terjadi di dalam  tanah akan dipengaruhi oleh jenis dan jumlah mikrobia di dalam tanah. Selain itu juga terdapat makrofauna tanah yang membantu dalam proses pengguraian bahan-bahan yang besar menjadi bahan yang lebih kecil sehingga lebih mudah diurai oleh mikrobia tanah. Selain itu makro biota tanah juga akan membantu membentuk lubang-lubang/pori tanah yang sangat berguna dalam pertukaran udara dan air dalam tanah.

Itulah yang dapat sedikit penulis bahas tentang tanah, semoga bermanfaat. Apabila terdapat kekurangan penulis dengan senag hati menerima masukan maupun saran yang diberikan.
Didalam Tanah yang Sehat...
Terdapat Pertanian  yang Kuat...
Mari membangun Indonesia


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS